Pembahasaan Hewan Qurban dan Aqiqah

QURBAN DAN AQIQAH

1. pengertian hewan qurban 

Apa itu Kurban atau Qurban? kurban atau Qurban (dalam bahasa Arab الأضحية,التضحية) secara harfiah memiliki arti hewan sembelihan. Ibadah qurban (kurban) adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al Quran.

Selain jenis hewannya, pelaksanaan ibadah kurban juga hanya terjadi pada hari tertentu. Ibadah kurban dalam islam dilaksanakan sesuai pada waktu yang sudah ditentukan seperti pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tarsyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”

(QS. Al Hajj: 34)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

Artinya:

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”

2. Hukum Menyembelih hewan qurban

   Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:

wa likulli ummatin ja'alna mansakal liyazkurusmallahi 'ala ma razaqahum mim bahimatil-an'am, fa ilahukum ilahuw wahidun fa lahu aslimu, wa basysyiril-mukhbitin

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)

3. Ketentuan Hewan Qurban dalam Islam

ketentuan hewan qurban
Kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Sapi untuk berqurban sah ketika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Selain itu, beberapa hal harus diperhatikan sebelum memilih hewan qurban. Berikut adalah hal yang menyebabkan hewan qurban tidak sah, antara lain:
Hewan yang salah satu matanya buta atau cacat
Binatang pincang pada salah satu kaki
Hewan yang sakit dan sangat kurus
Binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekorrnya.
Mereka yang melaksanakan qurban beserta keluarganya dianjurkan memakan sebagian daging qurban. Tersebut dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak makan apapun ketika Idul Adha, hingga kembali ke rumah. Saat di rumah, beliau memakan hati dari hewan qurbannya.
Teman dan tetangga sekitar berhak menerima daging hewan qurban. Sebagian daging hewan qurban diperbolehkan untuk diberikan kepada mereka meskipun mereka kaya.
Memberikan daging hewan qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian daging hewan qurban.
5. Hal-hal yang Harus Diperhatikan Dalam Memilih Hewan Kurban

  1. Hewan kurban tersebut merupakan milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Oleh karena itu, tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
  1. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maksud dari hak tersebut adalah tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
  1. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat.

Dalam qurban, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik dalam satu keluarga atau tidak. Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk qurban 1 orang. Hewan seperti burung dan ayam tidak diperbolehkan sebagai binatang qurban, seperti yang dituliskan dalam QS Al-Hajj:34.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).

Untuk memilih hewan qurban, terdapat beberapa syarat sahnya hewan yang digunakan seperti berikut:

Domba yang digunakan untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

4. Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?

penerima daging qurban

Daging hewan qurban tidak hanya dibagikan atau dimakan oleh orang yang berqurban dan keluarganya, tetapi juga diperintahkan untuk diberikan kepada orang lain.

Orang yang Berqurban dan Keluarganya

Kerabat

Fakir dan Miskin

Dalam pemilihan jenis kelamin hewan kurban sampai sekarang belum ada spesifikasi atau pendapat utama tentang pemilihan jenis kelamin ini.

5. Niat Sebelum Berkurban

Sebelum kita melaksanakan ibadah, tentu kita perlu melafalkan niat kita terlebih dahulu. Berikut kutipan dari nu.or.id tentang bacaan niat sebelum berkurban,

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya:

“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Pada dasarnya, niat yang disarankan merupakan niat yang dilafalkan dalam hati. Karena niat tempatnya di hati bukan di lisan. Bahkan, beberapa ulama juga berpendapat cukup dengan melafalkan “Saya berniat untuk berkurban untuk saya karena Allah Ta’ala” dengan bahasa sendiri juga sudah terbilang cukup.

B. AQIQAH

1. Hukum Melaksanakan Aqiqah dalam Islam

Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama. 

Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.

Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orangtuanya apabila ia belum diaqiqah. Meski demikian, pendapat ini masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga ditolak oleh banyak ulama.

2. Pengertian aqiqah

Di dalam bahasa Arab, aqiqah berarti memutus dan melubangi. Beberapa pakar juga menyatakan bahwa aqiqah merupakan nama hewan yang akan disembelih. 

Dinamakan begitu karena pada pelaksanaannya hewan tersebut lehernya akan dipotong selain itu juga memotong rambut bayi yang telah lahir. Sedang untuk maknanya secara syariat yakni hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang telah dilahirkan.

Sebagai istilah agama, aqiqah merupakan sembelihan yang dilakukan penyembelihannya dengan maksud untuk kelahiran seorang anak, baik itu laki-laki maupun perempuan di hari yang ketujuh sejak kelahirannya. Adapun tujuannya untuk mencari ridhla Allah SWT. Secara istilah, makna aqiqah ada beberapa pendapat ulama, diantaranya:

    1.  Menurut Sayyid Sabiq, Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir.
    1. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yakni hari mencukur rambut kepalanya yang disebut Aqiqah dengan menyebut sesuatu yang ada hubunganya dengan nama tersebut.
    2. Menurut jumhur ulama mengartikan bahwa aqiqah yaitu menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak baik laki-laki maupun perempuan.
    3. Menurut Abdullah Nashih Ulwan, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya.
    4. Menurut Drs. R. Abdul Aziz dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia Sejahtera, mengatakan bahwa aqiqah adalah menyembelih kambing untuk menyelamati bayi yang baru lahir dan sekaligus memberikannya sebagai sedekah kepada fakir miskin.

    Boleh juga hari ke 14 atau hari ke 21 dari kelahiran anak. Tapi jika orang tua belum mampu untuk melaksanakan aqiqah di hari ke 7 atau 14 atau 21, maka tidak apa-apa aqiqah kapan saja sesuai dengan kemampuan orang tua. Aqiqahnya tetap SAH.

Selain pendapat ulama di atas, Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam juga menjelaskan pengertian aqiqah dalam sabdanya :

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”

3. Dalil aqiqah

Banyak dalil yang menyebutkan tentang keutamaan, anjuran, ataupun perintah aqiqah pada setiap muslim yang dilahirkan. Berikut dalil-dalil yang perlu anda ketahui sebagai dasar ibadah aqiqah.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, ia menuturkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani.] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Aisyah Radhyallahu ‘anha menuturkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan).

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)).

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied).

Berdasarkan hadis ini, para ulama bersepakat bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu ekor kambing, dan untuk laki-laki adalah dua kambing. Imam Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan adalah setengah dari bayi laki-laki.

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Sebagai catatan juga, ada sebagian ulama yang menjelaskan bahwa seseorang yang pada masa kecilnya tidak di-aqiqah, maka ia boleh mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa. Pendapat ini dinilai para ulama berasal dari hadis tentang aqiqah yang Dhaif. Hadis tersebut berasal dari Anas. Bunyinya, “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi”. Hadis tentang aqiqah itu berstatus Dhaif mungkar, dan diriwayatkan oleh Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas.

 C. Perbedaan qurban dan aqiqah

 1. Perbedaan secara umum

Adapun referensi yang mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:    قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا   Artinya, "Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. 

Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi." Konsekuensi yang mungkin kotradiktif dari pendapat Imam Ramli ini adalah dalam pembagian dagingnya, mengingat daging kurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi belum dimasak (masih mentah), sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji. Problem ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan karena cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif. Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.

2.Perbedaan Kurban dan Aqiqah dari Sisi Tujuan Syariat
Aqiqah Dilaksanakan Dalam Rangka Bersyukur

Dari sisi tujuan syariatnya, kurban dalam rangka memperingati pengorbanan Nabi Ibarahim as dan Nabi Ismail as. Seperti yang tercatat dalam Al-Quran, bahwa Allah SWT menguji Nabi Ibrahim as untuk menyembelih putra kesayangannya Nabi Ismail as. Akhirnya, mereka menunjukkan kesabaran, keteguhan dan ketaatan yang sangat mulia.

Hingga tiba saat Nabi Ismail hendak disembelih, Allah menggantinya dengan kehadiran domba putih besar yang langsung turun dari surga. Allah SWT berfirman,

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ

Artinya:

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”

(QS. As-Shafaat: 102).

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya:

“Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.”

(QS. Al-Kautsar: 2).

Berbeda dengan kurban, aqiqah dilaksanakan dalam rangka bersyukur atas lahirnya sang anak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَقَتَادَةُ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’man berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Sulaiman bin Amir. Ia berkata,

“Pada anak lelaki ada kewajiban aqiqah.”

Dan-Hajjaj berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dan Qatadah dan Hisyam dan Habib dari Ibnu Sirin dari Salman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan-berkata tidak satu orang dari Ashim dan Hisyam dari Hafshah binti Sirin dari Ar Rabab dari Salman bin Amir Adl Dlabiyyi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Yazid bin Ibrahim juga menceritakan dari Ibnu Sirin dari Salman perkataannya, dan Ashbagh berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb dari Jarir bin Hazim dari Ayyub As Sakhtiyani dari Muhammad bin Sirin berkata, telah menceritakan kepada kami Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata.

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada anak lelaki ada kewajiban ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.”

Komentar